SELAMAT DATANG! SEMOGA PERSEMBAHAN KAMI DALAM BLOG INI BERMANFAAT! JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR PADA TULISAN KAMI! TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG!

Wednesday, July 31, 2019

DOKUMEN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KOMPLIT UNTUK PERSIAPAN AKREDITASI

Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP: 
1. Standar Kompetensi Lulusan 
2. Standar Isi 
3. Standar Proses 
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 
5. Standar Sarana dan Prasarana 
6. Standar Pengelolaan 
7. Standar Pembiayaan Pendidikan 
8. Standar Penilaian Pendidikan 

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 
Pada kesempatan ini admin ingin berbagi dengan kawan-kawan terkait dokumen 8 standar pendidikan nasional edisi komplit. Barangkali saja dokumen ini bermanfaat bagi kawan-kawan yang sekolahnya sementara dalam persiapan akreditasi. Semoga bermanfaat!

Lengkapnya UNDUH DISINI

PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.


Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Sunday, July 28, 2019

JUKLAK PEMEROLEHAN SERTIFIKAT NUKS/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Juklak selengkapnya dapat diunduh DISINI

Sumber : Kementrian Pendidikan Nasional

Thursday, July 18, 2019

MODUL PENYUSUNAN SOAL HOTS SELURUH MATA PELAJARAN

Pendidikan sebagai ujung tombak kemajuan suatu bangsa hendaknya memberikan pelayanan yang selaras dengan tuntutan zaman. Seseorang yang hidup di abad ke-21tersebut dituntut berbagai keterampilan relevan yang harus dikuasai agar dapat beradaptasi dan berkontribusi sehingga menjadi pribadi yang sukses. Tuntutankemampuan abad 21 yang semakin kompetitif menuntut empat kompetensi yaitu: Critical Thinking and Problem Solving, Creativity and Innovation, Communication dan Collaboration. Pendidikan sebagai pengemban peran reformatif dan transformatif harus mampu mempersiapkan peserta didik untuk menguasai berbagai keterampilan tersebut.

Kebutuhan terhadap lulusan yang kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif inilah yang menjadi kompetensi lulusan utama pada kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum ini didasarkan prinsip pokok, yaitu kompetensi lulusan yang didasarkan atas kebutuhan, isi kurikulum, dan mata pelajaran yang diturunkan secara langsung dari kebutuhan kompetensi, mata pelajaran yang kontributif pada pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penerapan prinsip-prinsip yang esensial ini diharapkan agar implementasi kurikulum 2013 menghasilkan lulusan yang siap menghadapi abad 21.

Sebagai bagian yang utuh dan selaras dengan komponen kurikulum 2013, penilaian berperan untuk menstimulus capaian pembelajaran yang salah satunya membangun sikap kritis. Untuk membangun kemampuan Critical Thinking and Problem Solving, instrumen penilaian diarahkan pada soal berstandar internasional, yaitu Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi. Buku ini merupakan modul penyusunan soal Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam sebuah penilaian yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan kemampuan berpikir kritis bagi peserta didik.


Modul penyusunan ini menjelaskan strategi penyusunan soal Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi yang secara garis besar memuat tentang latar belakang, konsep dasar penyusunan soal HOTS, penyusunan soal HOTS mata pelajaran dan dan contoh soal HOTS, strategi implementasi penyusunan soal HOTS. Modul ini diharapkan menjadi referensi agar kegiatan bimbingan teknis penyusunan soal HOTS berjalan dengan lancar sehingga pada akhirnya mampu mencapai tujuan yang diharapkan yaitu lulusan yang krisis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.

untuk kumpulan modulnya silakan unduh DISINI

KOTAK SARAN

Name

Email *

Message *