SELAMAT DATANG! SEMOGA PERSEMBAHAN KAMI DALAM BLOG INI BERMANFAAT! JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR PADA TULISAN KAMI! TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG!

Tuesday, March 26, 2019

Resume Rakor dan Sinkronisasi DUPAK Guru 2019

Hasil gambar untuk tuntutan buat guru

Pasca pelaksanaan Rakor dan Sinkronisasi DUPAK Guru 2019 maka ada beberapa poin penting yang dihasilkan pada kegiatan tersebut. yaitu;
  • Penilai akan melihat  pemenuhan syarat PKB-nya disamping melihat AKK-nya (lihat tayangan tabel Permenpan BNo 16 Tahun 2009)
  • PKB dan PKG akan diusulkan dalam DUPAK tahunan dan tertuang dalam SKP
  • Sesuai peraturan bahwa DUPAK diusulkan secara tahunan dengan melaporkan PKG dan PKB-nya selama setahu sesuai tertuang dalam SKP-nya
  • Tujuan dilakukanya DUPAK tahunan adalah untuk meringankan penuilai dalam menilai usulan guru dan meringankan tugas guru dalam pemenuhan syarat PKG dan PKB-nya
  • Berdasarkan surat edaran BKN, bahwa klarifikasi PAK dilakukan oleh BKN bila terindikasi adanya PAK palsu
  • PAK memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahu dengan toleransi keterlambatan selama 1 (satu) bulan setelah PAK tersebut kadaluarsa
  • Tim penilai adalah guru juga yang harus professional bila berkasnya sedang dinilai oleh tim penilai lainya
  • Menjadi guru professional adalah mengutamakan panggilan jiwa dan kompetensi kepribadian menjadi peran penting untuk menunjang 3 (tiga) kompetensi guru lainya
  • Batas akhir pengiriman berkas kenaikan pangkat ke BKN;

  1. Periode April paling lambat 28 Februari
  2. Periode Oktober paling lambat 31 Agustus

  • Pemberian AKK tidak melebihi satu pangkat di atasnya
  • Tim penilai daerah bersedia melaksanakan penilaian sesuai dengan standar pusat
  • Bahwa yang berhak mengubah nilaiu PAK adalah wewenang tim penilai
  • Pengawas tidak boleh menjadi penilai PAK jabatan fungsional guru
  • Harus ada komunikasi antara dinas pendidikan, BKD, BKN dan pusat terkait penilaian PAK terkait surat pengantar DUPAK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  • PAK penyesuaianya hanya untuk menyesuaikan format sesuai peraturan lama ke format peraturan baru
  • Penyusunan DUPAK diharapkan seragam agar terlihat rapi dan mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian
  • Surat izin belajar harus dikeluarkan bila jarak ke perguruan tinggi sejauh maksimum 60 Km dengan toleransi beberapa kilometer sesuai dengan dengan “wisdom”
  • Lakukan PI/KI minimal 1 kali setahun
  • Lakukan PD minimal 1 kali setahun yang dapat dikoordinir oleh koordinator PKB
  • Widyaiswara LPMP yang telah lulus BIMTEK CPAK agar dijadikan fasilitator bila ada Bimtek CPAK berstandar pusat yang diadakan oleh daerah (kab/kota di wilayah LPMP terkait)
  • Laporan PD melalui diklat fungsional yang dapat dinilai harus ada:

  1. Sertifikasi kegiatan
  2. Surat tugas
  3. Laporan kegiatan

  • PD melalui kegiatan  kolektif dapat dilakukan melalui KKG/MGMP
  • Laporan PD melalui kegiatan kolektif yang dapat dinilai harus ada:
  1. Surat keterangan kegiatan kolektif
  2. Surat tugas
  3. Laporan kegiatan




Comments
0 Comments

No comments:

KOTAK SARAN

Name

Email *

Message *