SELAMAT DATANG! SEMOGA PERSEMBAHAN KAMI DALAM BLOG INI BERMANFAAT! JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR PADA TULISAN KAMI! TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG!

Wednesday, September 27, 2017

SUBSTANSI DATA DAPODIK


DEFINISI DATA

Data ialah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.

Beberapa definisi tentang data dari sudut pandang yang berbeda-beda:

1.  Data adalah deskripsi dari sesuatu dan kejadian yang kita hadapi.
2. Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata.
Kejadian adalah sesuatu yang terjadi pada saat tertentu. Kesatuan nyata adalah berupa suatu objek nyata seperti tempat, benda dan orang yang betul-betul ada dan terjadi.


DAPODIK atau singkatan dari Data Pokok Pendidik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif ( sumber : wikipedia ). 
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran. Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu: 
1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) 
2. Satuan Pendidikan 
3. Peserta Didik, dan 
4. Substansi Pendidikan.
Didalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.

Demi melaksanakan perencanaan pendidikan dan juga melakukan program-program pendidikan agar tepat pada sasaran, maka dibutuhkan data dengan prinsip:
  1. Cepat, artinya informasi/data harus tepat waktu saat diperlukan.
  2. Tepat, artinya informasi/data yang disajikan harus benar dan sahih
  3. Akurat, artinya informasi mencerminkan keadaan sebenarnya, bukan rekayasa
  4. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Prinsip-pronsip di atas menjadi acuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan atau yang lebih kita kenal DAPODIK.


Link Terkait




Comments
0 Comments

No comments:

KOTAK SARAN

Name

Email *

Message *