Pasca pelaksanaan Rakor dan Sinkronisasi DUPAK Guru 2019 maka ada beberapa poin penting yang dihasilkan pada kegiatan tersebut. yaitu;
- Penilai akan melihat pemenuhan syarat PKB-nya disamping melihat AKK-nya (lihat tayangan tabel Permenpan BNo 16 Tahun 2009)
- PKB dan PKG akan diusulkan dalam DUPAK tahunan dan tertuang dalam SKP
- Sesuai peraturan bahwa DUPAK diusulkan secara tahunan dengan melaporkan PKG dan PKB-nya selama setahu sesuai tertuang dalam SKP-nya
- Tujuan dilakukanya DUPAK tahunan adalah untuk meringankan penuilai dalam menilai usulan guru dan meringankan tugas guru dalam pemenuhan syarat PKG dan PKB-nya
- Berdasarkan surat edaran BKN, bahwa klarifikasi PAK dilakukan oleh BKN bila terindikasi adanya PAK palsu
- PAK memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahu dengan toleransi keterlambatan selama 1 (satu) bulan setelah PAK tersebut kadaluarsa
- Tim penilai adalah guru juga yang harus professional bila berkasnya sedang dinilai oleh tim penilai lainya
- Menjadi guru professional adalah mengutamakan panggilan jiwa dan kompetensi kepribadian menjadi peran penting untuk menunjang 3 (tiga) kompetensi guru lainya
- Batas akhir pengiriman berkas kenaikan pangkat ke BKN;
- Periode April paling lambat 28 Februari
- Periode Oktober paling lambat 31 Agustus
- Pemberian AKK tidak melebihi satu pangkat di atasnya
- Tim penilai daerah bersedia melaksanakan penilaian sesuai dengan standar pusat
- Bahwa yang berhak mengubah nilaiu PAK adalah wewenang tim penilai
- Pengawas tidak boleh menjadi penilai PAK jabatan fungsional guru
- Harus ada komunikasi antara dinas pendidikan, BKD, BKN dan pusat terkait penilaian PAK terkait surat pengantar DUPAK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
- PAK penyesuaianya hanya untuk menyesuaikan format sesuai peraturan lama ke format peraturan baru
- Penyusunan DUPAK diharapkan seragam agar terlihat rapi dan mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian
- Surat izin belajar harus dikeluarkan bila jarak ke perguruan tinggi sejauh maksimum 60 Km dengan toleransi beberapa kilometer sesuai dengan dengan “wisdom”
- Lakukan PI/KI minimal 1 kali setahun
- Lakukan PD minimal 1 kali setahun yang dapat dikoordinir oleh koordinator PKB
- Widyaiswara LPMP yang telah lulus BIMTEK CPAK agar dijadikan fasilitator bila ada Bimtek CPAK berstandar pusat yang diadakan oleh daerah (kab/kota di wilayah LPMP terkait)
- Laporan PD melalui diklat fungsional yang dapat dinilai harus ada:
- Sertifikasi kegiatan
- Surat tugas
- Laporan kegiatan
- PD melalui kegiatan kolektif dapat dilakukan melalui KKG/MGMP
- Laporan PD melalui kegiatan kolektif yang dapat dinilai harus ada:
- Surat keterangan kegiatan kolektif
- Surat tugas
- Laporan kegiatan