SELAMAT DATANG! SEMOGA PERSEMBAHAN KAMI DALAM BLOG INI BERMANFAAT! JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR PADA TULISAN KAMI! TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG!

Saturday, August 3, 2019

Cara Usul Perubahan Alamat Email Sekaligus Operator Baru pada Login SDM PDSPK


Berikut cara usul perubahan alamat Email sekaligus Operator pada login SDM PDSPK
  • lalu masukan email dan password lama
  • Setelah login, klik panah kecil samping kanan atas (lihat gambar) kemudian klik profil 
  • Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini! setelah itu silakan klik tombol Update Profil
  • Selanjutkan silakan kawan-kawan mengganti data operator lama dengan operator baru. Isikan semua data yang diminta dalam formulir. Setelah isian selesai, silakan klik tombol Update (bawah)

  • Untuk menuntaskan proses perubahan data, silakan kawan-kawan operator melakukan konfirmasi perubahan data ke admin PDSPK via email dengan cara melampirkan email lama dan email baru yang diusulkan (scan)
  • Lampirkan juga Surat penugasan Kepala Sekolah (scan)
  • Kemudian kirim email ke registrasisdm@gmail.com dengan subjek disesuaikan misal Usulan perubahan alamat email pada login SDM PDSPK
  • Setelah perubahan data disetujui oleh admin PDSPK, jangan lupa mengupdate SK tugas dan foto di akun SDM kawan-kawan. 
  • Demikian tutorial singkat ini semoga bermanfaat!
Salam Data Tepat dan Akurat
Wassalamu alaikum!

Friday, August 2, 2019

MATERI PROGRAM PENGEMBANGAN PKB SELURUH MAPEL JENJANG SMP


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru professional.


Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Dengan demikian maka guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebelumnya didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Berbasis zonasi ini dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia. Zonasi diperlukan guna memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif dan tepat sasaran.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi materi Program pengembangan PKB melalui peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis Zonasi jenjang SMP dengan harapan semoga materi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Semoga segala aktivitas kita bernilai ibadah di sisi-Nya. Amin

Materi lengkapnya dapat diunduh pada link berikut



(SUMBER : Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Wednesday, July 31, 2019

DOKUMEN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KOMPLIT UNTUK PERSIAPAN AKREDITASI

Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP: 
1. Standar Kompetensi Lulusan 
2. Standar Isi 
3. Standar Proses 
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 
5. Standar Sarana dan Prasarana 
6. Standar Pengelolaan 
7. Standar Pembiayaan Pendidikan 
8. Standar Penilaian Pendidikan 

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu 
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. 
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 
Pada kesempatan ini admin ingin berbagi dengan kawan-kawan terkait dokumen 8 standar pendidikan nasional edisi komplit. Barangkali saja dokumen ini bermanfaat bagi kawan-kawan yang sekolahnya sementara dalam persiapan akreditasi. Semoga bermanfaat!

Lengkapnya UNDUH DISINI

PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.


Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Sunday, July 28, 2019

JUKLAK PEMEROLEHAN SERTIFIKAT NUKS/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Juklak selengkapnya dapat diunduh DISINI

Sumber : Kementrian Pendidikan Nasional

Thursday, July 18, 2019

MODUL PENYUSUNAN SOAL HOTS SELURUH MATA PELAJARAN

Pendidikan sebagai ujung tombak kemajuan suatu bangsa hendaknya memberikan pelayanan yang selaras dengan tuntutan zaman. Seseorang yang hidup di abad ke-21tersebut dituntut berbagai keterampilan relevan yang harus dikuasai agar dapat beradaptasi dan berkontribusi sehingga menjadi pribadi yang sukses. Tuntutankemampuan abad 21 yang semakin kompetitif menuntut empat kompetensi yaitu: Critical Thinking and Problem Solving, Creativity and Innovation, Communication dan Collaboration. Pendidikan sebagai pengemban peran reformatif dan transformatif harus mampu mempersiapkan peserta didik untuk menguasai berbagai keterampilan tersebut.

Kebutuhan terhadap lulusan yang kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif inilah yang menjadi kompetensi lulusan utama pada kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum ini didasarkan prinsip pokok, yaitu kompetensi lulusan yang didasarkan atas kebutuhan, isi kurikulum, dan mata pelajaran yang diturunkan secara langsung dari kebutuhan kompetensi, mata pelajaran yang kontributif pada pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penerapan prinsip-prinsip yang esensial ini diharapkan agar implementasi kurikulum 2013 menghasilkan lulusan yang siap menghadapi abad 21.

Sebagai bagian yang utuh dan selaras dengan komponen kurikulum 2013, penilaian berperan untuk menstimulus capaian pembelajaran yang salah satunya membangun sikap kritis. Untuk membangun kemampuan Critical Thinking and Problem Solving, instrumen penilaian diarahkan pada soal berstandar internasional, yaitu Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi. Buku ini merupakan modul penyusunan soal Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam sebuah penilaian yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan kemampuan berpikir kritis bagi peserta didik.


Modul penyusunan ini menjelaskan strategi penyusunan soal Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi yang secara garis besar memuat tentang latar belakang, konsep dasar penyusunan soal HOTS, penyusunan soal HOTS mata pelajaran dan dan contoh soal HOTS, strategi implementasi penyusunan soal HOTS. Modul ini diharapkan menjadi referensi agar kegiatan bimbingan teknis penyusunan soal HOTS berjalan dengan lancar sehingga pada akhirnya mampu mencapai tujuan yang diharapkan yaitu lulusan yang krisis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.

untuk kumpulan modulnya silakan unduh DISINI

Monday, April 15, 2019

MATERI PENGELOLAAN DATA DIKDASMEN TERBARU


Hasil gambar untuk Data dikdasmen

Seiring dengan perubahan aplikasi dapodik, maka tentu banyak perubahan yang terjadi. Perubahan itu diikuti oleh cara dan mekanisme pengelolaan data dikdasmen. Nah, bagi kawan-kawan operator pendataan yang ingin mengupdate pemahamannya terkait pengelolaan data dikdasmen terbaru silakan unduh pada link berikut!

Tuesday, March 26, 2019

Resume Rakor dan Sinkronisasi DUPAK Guru 2019

Hasil gambar untuk tuntutan buat guru

Pasca pelaksanaan Rakor dan Sinkronisasi DUPAK Guru 2019 maka ada beberapa poin penting yang dihasilkan pada kegiatan tersebut. yaitu;
  • Penilai akan melihat  pemenuhan syarat PKB-nya disamping melihat AKK-nya (lihat tayangan tabel Permenpan BNo 16 Tahun 2009)
  • PKB dan PKG akan diusulkan dalam DUPAK tahunan dan tertuang dalam SKP
  • Sesuai peraturan bahwa DUPAK diusulkan secara tahunan dengan melaporkan PKG dan PKB-nya selama setahu sesuai tertuang dalam SKP-nya
  • Tujuan dilakukanya DUPAK tahunan adalah untuk meringankan penuilai dalam menilai usulan guru dan meringankan tugas guru dalam pemenuhan syarat PKG dan PKB-nya
  • Berdasarkan surat edaran BKN, bahwa klarifikasi PAK dilakukan oleh BKN bila terindikasi adanya PAK palsu
  • PAK memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahu dengan toleransi keterlambatan selama 1 (satu) bulan setelah PAK tersebut kadaluarsa
  • Tim penilai adalah guru juga yang harus professional bila berkasnya sedang dinilai oleh tim penilai lainya
  • Menjadi guru professional adalah mengutamakan panggilan jiwa dan kompetensi kepribadian menjadi peran penting untuk menunjang 3 (tiga) kompetensi guru lainya
  • Batas akhir pengiriman berkas kenaikan pangkat ke BKN;

  1. Periode April paling lambat 28 Februari
  2. Periode Oktober paling lambat 31 Agustus

  • Pemberian AKK tidak melebihi satu pangkat di atasnya
  • Tim penilai daerah bersedia melaksanakan penilaian sesuai dengan standar pusat
  • Bahwa yang berhak mengubah nilaiu PAK adalah wewenang tim penilai
  • Pengawas tidak boleh menjadi penilai PAK jabatan fungsional guru
  • Harus ada komunikasi antara dinas pendidikan, BKD, BKN dan pusat terkait penilaian PAK terkait surat pengantar DUPAK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  • PAK penyesuaianya hanya untuk menyesuaikan format sesuai peraturan lama ke format peraturan baru
  • Penyusunan DUPAK diharapkan seragam agar terlihat rapi dan mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian
  • Surat izin belajar harus dikeluarkan bila jarak ke perguruan tinggi sejauh maksimum 60 Km dengan toleransi beberapa kilometer sesuai dengan dengan “wisdom”
  • Lakukan PI/KI minimal 1 kali setahun
  • Lakukan PD minimal 1 kali setahun yang dapat dikoordinir oleh koordinator PKB
  • Widyaiswara LPMP yang telah lulus BIMTEK CPAK agar dijadikan fasilitator bila ada Bimtek CPAK berstandar pusat yang diadakan oleh daerah (kab/kota di wilayah LPMP terkait)
  • Laporan PD melalui diklat fungsional yang dapat dinilai harus ada:

  1. Sertifikasi kegiatan
  2. Surat tugas
  3. Laporan kegiatan

  • PD melalui kegiatan  kolektif dapat dilakukan melalui KKG/MGMP
  • Laporan PD melalui kegiatan kolektif yang dapat dinilai harus ada:
  1. Surat keterangan kegiatan kolektif
  2. Surat tugas
  3. Laporan kegiatan




KOTAK SARAN

Name

Email *

Message *