UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Profesi guru menjadi profesi yang sangat penting untuk selalu meningkatkan kompetensinya, baik dari sisi kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional. Peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengikuti program dalam bentuk diklat/pengembangan diri Guru Pembelajar. Hal ini sesuai dengan jabatan fungsional guru yang memerlukan penilaian dalam angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Modul diklat Guru Pembelajar ini disusun berdasarkan hasil analisis UKG dan dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok kompetensi (A-J) berdasarkan pemetaan standar kompetensi guru (SKG) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Modul ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan hasil UKG-nya baik melalui moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun kombinasi.
Modul Guru Pembelajar untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA/SMK dapat diunduh DISINI